Kami adalah perusahaan pengiriman dengan layanan domestik dan internasional yang independen dan berkantor pusat di Surabaya, Indonesia. Perusahaan kami dibangun oleh orang-orang dengan latar belakang pelayaran dan manajemen bisnis yang mengkombinasikan pengalaman serta keterampilan selama bertahun-tahun untuk membentuk perusahaan yang efisien dan dapat dipercaya.
Sebagai perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang profesional, tujuan utama kami adalah menyediakan layanan berkualitas tinggi yang banyak dibutuhkan dimasa kini maupun yang akan datang. Kami terus meningkatkan diri sebagai perusahaan ekspedisi domestik dan internasional.
Di sisi lain, jasa layanan pengiriman kami via udara dari China ke Indonesia juga memperhatikan aspek ketepatan dan keamanan dari barang-barang yang dikirimkan, seperti elektronik, pakaian jadi, dan komponen industri. Kami juga menyediakan layanan pengiriman via darat yang komprehensif, termasuk transportasi truk dan kereta api, untuk logistik yang fleksibel dan efisien.
Layanan pengiriman kami menawarkan akses yang luas dan handal, dengan menyeimbangkan keamanan, legalitas, dan profesionalitas.
Memiliki status hukum yang diberikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS oleh Kementerian Investasi/BKPM membawa manfaat yang besar bagi bisnis. Pengakuan hukum ini memungkinkan perusahaan mengakses bea cukai, memungkinkan operasi impor dan ekspor yang lebih lancar dan efisien.
Dengan memanfaatkan pendekatan berbasis risiko, sistem OSS memastikan bahwa aktivitas berisiko tinggi dipantau dengan cermat, mempromosikan lingkungan bisnis yang patuh dan aman. Pada akhirnya, memiliki NIB meningkatkan transparansi, mengurangi rintangan birokrasi, dan mendukung pertumbuhan bisnis serta daya saing di pasar domestik dan internasional.
Memegang status hukum melalui Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dari Direktorat Jenderal Pajak memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berwenang untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN). Memiliki SPPKP memudahkan transaksi bisnis dengan pihak lain, terutama dalam penerbitan faktur pajak, yang sangat penting untuk akuntansi dan pelaporan pajak. Selain itu, status ini memungkinkan perusahaan untuk mengklaim kredit pajak masukan, mengurangi beban pajak secara keseluruhan. Dengan demikian, SPPKP tidak hanya memastikan kepatuhan pajak yang tepat, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan daya saing perusahaan di pasar.
Menjadi anggota terdaftar dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) atau International Logistic and Forwarder Association (ILFA) memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan logistik. Status hukum terdaftar di ALFI/ILFA menunjukkan bahwa perusahaan kami memenuhi standar industri yang tinggi dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keanggotaan di ALFI/ILFA juga membuka pintu ke berbagai layanan konsultasi dan advokasi yang dapat membantu perusahaan kami dalam menavigasi tantangan operasional dan hukum. Menjadi bagian dari asosiasi ini menyediakan platform untuk kolaborasi dan pertukaran pengetahuan, mendorong inovasi dan praktik terbaik dalam industri. Selain itu, suara kolektif anggota ALFI / ILFA dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan dan kerangka peraturan, memastikan bahwa kepentingan sektor logistik diwakili dan dilindungi.
Perusahaan kami memiliki izin Agen Bea Cukai (PPJK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63/PMK.04/2011, yang memungkinkan kami untuk mengelola proses bea cukai untuk barang impor dan ekspor secara efisien.
Memiliki lisensi PPJK memberikan banyak manfaat, termasuk prosedur kepabeanan yang efisien, mengurangi waktu izin dan kemampuan untuk menangani persyaratan peraturan yang kompleks. Ini memastikan bahwa pengiriman klien kami bergerak dengan lancar melalui bea cukai, meminimalkan penundaan dan potensi biaya. Selain itu, status kami sebagai PPJK berlisensi meningkatkan kredibilitas dan keandalan kami di industri logistik, memberikan ketenangan pikiran kepada klien karena mengetahui bahwa barang mereka berada di tangan profesional dan cakap. Selain itu, memiliki PPJK memfasilitasi operasi bisnis jangka panjang, menyederhanakan proses perizinan impor, dan menyediakan akses ke bantuan kepabeanan..